Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta, Gantikan Khoirudin
Advertisement . Scroll to see content

6 Fakta Hengki Otak Pungli Rutan KPK yang Jadi Tersangka, Nomor 5 Ungkap Harta Kekayaannya

Kamis, 07 Maret 2024 - 02:35:00 WIB
6 Fakta Hengki Otak Pungli Rutan KPK yang Jadi Tersangka, Nomor 5 Ungkap Harta Kekayaannya
Sebanyak 78 pegawai KPK melaksanakan eksekusi putusan etik Dewas KPK berupa permintaan maaf secara terbuka usai terbukti terlibat pungli rutan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Meski Dewas KPK telah mengungkap keterlibatan Hengki ini dalam kasus pungli di rutan KPK, Augustinus mengaku belum berencana untuk menonaktifkan yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin," ujarnya.

5. Segini Harta Kekayaannya

Dari penelusuran iNews.id di e-LHKPN KPK, Hengki saat masih bertugas di Rutan KPK melaporkan hartanya enam kali. Dia melaporkan harta terakhir kali pada 29 September 2022 dengan jabatan Staf Cabang Rumah Tahanan, Sub unit kerja Biro Umum. Harta dalang pungli Rutan KPK ini sebesar Rp109.944.862.

Adapun rincian harta Hengki yang dilaporkan, alat transportasi dan mesin senilai Rp80.000.000 yang terdiri atas mobil, Daihatsu Ayla tahun 2025 (hasil sendiri) Rp65 juta  dam sepeda motor Honda Rp15 juta. Selain itu, kas dan setara kas Rp128.000 dan harta lainnya Rp29.816.862. Dalam LHKPN tersebut, tidak ada harta bergerak lainnya, surat berharga dan utang, yang dilaporkan.

6. Belum Dinonaktifkan

Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus sebelumnya mengatakan, belum berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait keterlibatan Hengki dalam pungli di Rutan KPK. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Dewas KPK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut