Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta, Gantikan Khoirudin
Advertisement . Scroll to see content

6 Fakta Hengki Otak Pungli Rutan KPK yang Jadi Tersangka, Nomor 5 Ungkap Harta Kekayaannya

Kamis, 07 Maret 2024 - 02:35:00 WIB
6 Fakta Hengki Otak Pungli Rutan KPK yang Jadi Tersangka, Nomor 5 Ungkap Harta Kekayaannya
Sebanyak 78 pegawai KPK melaksanakan eksekusi putusan etik Dewas KPK berupa permintaan maaf secara terbuka usai terbukti terlibat pungli rutan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hengki, si otak skandal pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka. Hengki menjadi salah satu dari 10 orang lebih yang telah ditetapkan komisi antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Tanak mengatakan, Hengki kini memang sudah tidak lagi bertugas di KPK. Namun, dia memastikan pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Hengki.

Kasus pungli di Rutan KPK yang nilainya disebut mencapai Rp6,14 miliar ini membuat sosok Hengki menjadi sorotan publik. Namanya pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam persidangan etik pada 15 Februari 2024 lalu.

Berikut enam fakta mengenai Hengki yang dirangkum iNews.id: 

1. Dipindahtugaskan ke Pemprov DKI Jakarta

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Hengki yang menjadi dalang kasus pungli di Rutan KPK sudah tidak lagi bertugas di KPK. Dia telah dipindahtugaskan ke Pemprov DKI Jakarta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut