6 Fakta Hengki Otak Pungli Rutan KPK yang Jadi Tersangka, Nomor 5 Ungkap Harta Kekayaannya
JAKARTA, iNews.id - Hengki, si otak skandal pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka. Hengki menjadi salah satu dari 10 orang lebih yang telah ditetapkan komisi antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Tanak mengatakan, Hengki kini memang sudah tidak lagi bertugas di KPK. Namun, dia memastikan pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Hengki.
Kasus pungli di Rutan KPK yang nilainya disebut mencapai Rp6,14 miliar ini membuat sosok Hengki menjadi sorotan publik. Namanya pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam persidangan etik pada 15 Februari 2024 lalu.
Berikut enam fakta mengenai Hengki yang dirangkum iNews.id:
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Hengki yang menjadi dalang kasus pungli di Rutan KPK sudah tidak lagi bertugas di KPK. Dia telah dipindahtugaskan ke Pemprov DKI Jakarta.