5 Pertimbangan Jaksa Tuntut Hukuman Penjara Seumur Hidup kepada Ferdy Sambo
JPU menjelaskan tentang cara Sambo menghilangkan bukti pembunuhannya Brigadir J. Berdasarkan keterangan Bharada E, Sambo seketika itu menghampiri tubuh Brigadir J yang tertelungkup pasca ditembak Bharada E.
Sambo yang menggunakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api menembak ke arah tubuh Brigadir J hingga membuatnya tewas.
"Setelah itu, Ferdy Sambo jongkok di depan tangga dan menembak berkali-kali ke arah tembok di atas tangga lalu berbalik sambil jongkok dan menembak berkali-kali ke arah plafon di atas TV guna menciptakan seolah-olah terjadi tembak menembak," ujar JPU.
Jaksa menerangkan, bahwa terdapat hal yang memberatkan Ferdy Sambo antara lain yaitu perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang dan merusak institusi Polri.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," kata Jaksa.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq