Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida
Advertisement . Scroll to see content

5 Pertimbangan Jaksa Tuntut Hukuman Penjara Seumur Hidup kepada Ferdy Sambo

Selasa, 17 Januari 2023 - 14:05:00 WIB
5 Pertimbangan Jaksa Tuntut Hukuman Penjara Seumur Hidup kepada Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Ferdy disebut terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebelumnya, terdakwa lain Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.

Berikut ini lima alasan jaksa menuntut penjara seumur hidup:

1. Amankan Senjata Brigadir J, Sesaat Sebelum Pembunuhan

Jaksa menyebutkan, Sambo memerintahkan Bharada E untuk mengambil senpi milik Brigadir J. Senjata itu lalu diserahkan kepada Sambo sebagai cara mempermudah eksekusi Brigadir J.

Jaksa menambahkan, pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi. 

Hal itu terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut