5 Fakta Kompol D Terseret Kasus Perselingkuhan usai Mobil Audi Tabrak Mahasiswi di Cianjur

Kompol D saat ini menjalani patsus karena diduga melanggar kode etik terkait temuan kasus perselingkuhan.
Kombes Trunoyudo Wisnu, mengatakan saat ini telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi lainnya terkait pelanggaran kode etik terhadap Kompol D.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," katanya, Selasa (31/1/2023).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan akan menindak dengan tegas terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kompol D.
Menurutnya, yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hukum acara yang ada.