5 Fakta Ferdy Sambo Divonis Mati, Nomor 4 Bunuh Brigadir J Sangat Rapi dan Sistematis
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kata Hakim, Sambo turut mengeksekusi pembunuhan terhadap Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock. Tak hanya itu, fakta sidang juga mengungkap bahwa Sambo menembak Brigadir J dengan menggunakan sarung tangan warna hitam.
"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," terang Wahyu.
4. Peran Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Sangat Rapi dan Sistematis
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkap peran mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim menyebut bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J sangat rapi dan sistematis.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kata Hakim, terdakwa Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Ferdy Sambo terbukti mengambil kotak peluru dan menyerahkannya kepada Bharada E. Sebab, senjata Bharada E pada saat itu masih ada sisa tujuh amunisi peluru.
"Menimbang, bahwa dengan adanya afirmasi dari terdakwa yang terdakwa lakukan terhadap saksi Richard tersebut dimaksudkan agar benar-benar tertanam dalam lubuk sanubari saksi Richard bahwa perbuatan yang dilakukannya nanti telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat putusan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).