Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Golkar Soroti Akses Dapatkan LPDP: Hanya Orang Kaya yang Bisa Penuhi Kriteria
Advertisement . Scroll to see content

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Senin, 23 Februari 2026 - 17:45:00 WIB
44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 
BPPK Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP teridentifikasi melanggar kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia. (Foto: Dok. LPDP)
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil verifikasi, ditemukan beberapa alumni yang dilaporkan ternyata masih dalam koridor aturan, seperti sedang menjalani masa magang yang sah atau sedang mengemban tugas khusus dari instansi asalnya.

"Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya," katanya.

Adapun, bagi alumni penerima LPDP yang terbukti secara sah melanggar kontrak pengabdian, pemerintah menegakkan aturan yang ketat sebagaimana tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa sebelum keberangkatan studi.

"Ada pun sanksi ya, ini semua awardee di LPDP pasti paham. Karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana. Mengembalikan dana yang disampaikan oleh pak menteri termasuk bunga tadi, dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," tuturnya.

Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari dana abadi pendidikan kembali memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan menjaga rasa keadilan bagi jutaan rakyat Indonesia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut