44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi
JAKARTA, iNews.id - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan melaporkan data terbaru tingkat kepatuhan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Tercatat sebanyak 44 penerima beasiswa teridentifikasi melanggar kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia.
Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto mengatakan, pihaknya telah melakukan audit mendalam terhadap ratusan alumni untuk memastikan integritas penggunaan dana pendidikan negara tersebut.
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," ucap Sudarto dalam konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Sudarto menambahkan, pelacakan para alumni yang tidak kembali dilakukan secara komprehensif dengan menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta menampung aduan dari masyarakat.
Suami Alumni LPDP yang Pamer Anak Dapat Paspor Inggris bakal Kembalikan Dana Beasiswa Beserta Bunga
Namun, dia menekankan bahwa setiap kasus diteliti secara hati-hati karena adanya perbedaan status perlintasan masing-masing individu.
Dari hasil verifikasi, ditemukan beberapa alumni yang dilaporkan ternyata masih dalam koridor aturan, seperti sedang menjalani masa magang yang sah atau sedang mengemban tugas khusus dari instansi asalnya.
"Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya," katanya.
Adapun, bagi alumni penerima LPDP yang terbukti secara sah melanggar kontrak pengabdian, pemerintah menegakkan aturan yang ketat sebagaimana tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa sebelum keberangkatan studi.
"Ada pun sanksi ya, ini semua awardee di LPDP pasti paham. Karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana. Mengembalikan dana yang disampaikan oleh pak menteri termasuk bunga tadi, dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," tuturnya.
Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari dana abadi pendidikan kembali memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan menjaga rasa keadilan bagi jutaan rakyat Indonesia.
Editor: Aditya Pratama