Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim
Advertisement . Scroll to see content

4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 13 April 2026 - 17:43:00 WIB
4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis
Empat oknum TNI penyiram air keras terhadap Aktivis KontraS terancam dijerat pasal penganiayaan dengan hukuman paling berat kurungan penjara 7 tahun. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan Pasal 468 ayat (1) KUHP, setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Terakhir, pasal 467 ayat (1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Adapun terkait jadwal sidang perdana, Andri menyebut pihaknya masih menunggu kabar dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

"Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer," ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut