Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Respons Usulan Bentuk TGPF Independen Kasus Air Keras Andrie Yunus
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus Ranah Pengadilan Militer, Ini Alasannya

Jumat, 10 April 2026 - 16:11:00 WIB
Yusril Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus Ranah Pengadilan Militer, Ini Alasannya
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, masih masuk ranah peradilan militer. Dia mengatakan belum ditemukan keterlibatan masyarakat sipil dalam perkara tersebut.

“Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Menurut Yusril, hal ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam beleid itu disebutkan setiap anggota TNI aktif yang melakukan kejahatan pidana maka diadili di pengadilan militer.

Dia mengakui KUHAP baru mengatur soal perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan TNI aktif. Namun, dalam perkara koneksitas tersebut juga harus ada unsur tersangka sipil agar kasus Andrie Yunus bisa disidang di pengadilan umum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut