Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Tak Boleh Terulang
Advertisement . Scroll to see content

31 Saksi Diperiksa Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Rabu, 01 Juli 2026 - 12:10:00 WIB
31 Saksi Diperiksa Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Polda DIY memeriksa 31 saksi terkait dugaan gangguan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Bantul, Yogyakarta. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, terkait dugaan intimidasi atau upaya pembubaran kegiatan ibadah yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. 

Dia menegaskan, proses perizinan kegiatan keagamaan menjadi ranah Pemkab Bantul yang nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama.

"Kalau terkait perizinan, ini ditangani oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bantul, kemudian juga nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama," ujarnya.

Polda DIY menegaskan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah penyidik menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut