3 Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang
Minggu, 21 Juni 2026 - 13:10:00 WIB
Sementara dasar penyidikan kasus dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri setelah menerima lima laporan polisi. Dengan tambahan data terbaru, laporan dilayangkan seorang lender mewakili 146 orang korban lainnya.
Para tersangka diduga menyalurkan pendanaan dari para borrower alias pemberi pinjaman atau para korban yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibat dari keputusan yang berujung kasus fraud (kecurangan), kurang lebih 15.000 orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Editor: Rizky Agustian