Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

3 Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:10:00 WIB
3 Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang
Bareskrim Polri menyatakan berkas kasus fraud PT Dana Syariah Indonesia lengkap. Tiga tersangka segera disidangkan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan berkas kasus dugaan fraud (kecurangan) menyangkut dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Tiga tersangka yakni Komisaris dan pemegang saham PT DSI, Arie Rizal (ARL), Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA), dan eks Direktur PT DSI Mery Yuniarni (MY) segera disidangkan. 

“Terhadap tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Hari Selasa tanggal 9 Juni 2026,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Minggu (21/6/2026).

Dengan demikian, persidangan ketiga tersangka segera bergulir usai JPU merampungkan surat dakwaan.

Sementara untuk tersangka mantan Direktur sekaligus founder (pendiri) PT DSI berinisial AS, mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fitri Hadi (FH), dan tersangka Korporasi saat ini masih proses melengkapi berkas perkara secara terpisah (splitsing).

“Akan berjalan secara simultan dan saat ini koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kajagung RI untuk penyelesaian berkas perkara,” ujar Ade Safri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut