Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan
Advertisement . Scroll to see content

2 Potensi Suara Pemilih Raib, Denny Indrayana Cs Uji Materi UU Pemilu

Senin, 04 Maret 2019 - 09:54:00 WIB
2 Potensi Suara Pemilih Raib, Denny Indrayana Cs Uji Materi UU Pemilu
Senior Partner INTEGRITY Denny Indrayana. (Foto: okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Faktanya, menurut Denny, masih ada rakyat pemilih yang haknya berpotensi hilang karena belum mempunyai KTP elektronik, karena UU Pemilu mensyaratkan kepemilikan KTP elektronik untuk dapat terdaftar sebagai pemilih dan melakukan pemungutan suara. Syarat prosedural administratif tersebut, harus dihilangkan dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

"Apalagi tidak dimilikinya KTP elektronik demikian boleh jadi bukan karena kelalaian dari pemilih, tetapi karena peraturan perundangan yang mengatur demikian," ujar mantan wakil menteri Hukum dan HAM ini.

Misalnya, Denny mencontohkan, pemilih yang akan berumur 17 tahun tidak akan memiliki KTP elektronik karena belum mencukupi umur, dan tidak diperbolehkan menurut UU Administrasi Kependudukan.

Pindah TPS 

Potensi lainnya adalah pemilih yang akan pindah TPS, berpotensi kehilangan suaranya untuk Pemilu Legislatif pada berbagai tingkatan, dan hanya dapat memilih untuk Pemilu Presiden.

"Aturan demikian, yang ada dalam UU Pemilu perlu dibatalkan agar tidak menghambat, menghalangi, ataupun mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut