2 Potensi Suara Pemilih Raib, Denny Indrayana Cs Uji Materi UU Pemilu
Faktanya, menurut Denny, masih ada rakyat pemilih yang haknya berpotensi hilang karena belum mempunyai KTP elektronik, karena UU Pemilu mensyaratkan kepemilikan KTP elektronik untuk dapat terdaftar sebagai pemilih dan melakukan pemungutan suara. Syarat prosedural administratif tersebut, harus dihilangkan dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
"Apalagi tidak dimilikinya KTP elektronik demikian boleh jadi bukan karena kelalaian dari pemilih, tetapi karena peraturan perundangan yang mengatur demikian," ujar mantan wakil menteri Hukum dan HAM ini.
Misalnya, Denny mencontohkan, pemilih yang akan berumur 17 tahun tidak akan memiliki KTP elektronik karena belum mencukupi umur, dan tidak diperbolehkan menurut UU Administrasi Kependudukan.
Pindah TPS
Potensi lainnya adalah pemilih yang akan pindah TPS, berpotensi kehilangan suaranya untuk Pemilu Legislatif pada berbagai tingkatan, dan hanya dapat memilih untuk Pemilu Presiden.
"Aturan demikian, yang ada dalam UU Pemilu perlu dibatalkan agar tidak menghambat, menghalangi, ataupun mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya," tuturnya.