2 Potensi Suara Pemilih Raib, Denny Indrayana Cs Uji Materi UU Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) akan mendaftarkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Selasa, 5 Maret 2019.
Senior Partner INTEGRITY Denny Indrayana mengatakan, uji konstitusionalitas itu, untuk menyelamatkan potensi hilangnya jutaan suara rakyat pemilih karena persoalan-persoalan prosedur administratif yang ada dalam UU Pemilu tersebut.
"Prinsipnya, hak rakyat untuk memilih harus difasilitasi sebaik mungkin, karena merupakan salah satu hak asasi paling penting untuk hadirnya demokrasi di tanah air. Karena itu, jangankan potensi hilangnya jutaan hak memilih, satu suara pun yang hilang harus diselamatkan demi terpenuhinya prinsip dasar konstitusi dan negara hukum Indonesia," katanya.
Hal itu disampaikan dia dalam keterangant tertulisnya, di Jakarta, Senin (4/3/2019). Dia pun merujuk putusan MK Nomor 01–017/PUU-I/2003, yang berisi hak rakyat untuk memilih dan dipilih adalah "hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara."
Rujukan lainnya adalah putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, yang menyebutkan, "hak konstitusional tersebut di atas tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya."