Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

2 Panitia Berdendang Bergoyang Ditetapkan sebagai Tersangka

Minggu, 06 November 2022 - 16:17:00 WIB
2 Panitia Berdendang Bergoyang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menetapkan 2 tersangka konser berdendang bergoyang. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, menurut Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut, sehingga sejumlah orang mengalami luka.

"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka HA dan DP dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut