Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Rocky Gerung Peluk Nadiem jelang Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:28:00 WIB
2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan
2 dari lima hakim dalam sidang putusan dengan terdakwa eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam menyampaikan dissenting opinion. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Selama proses persidangan, Ibam tidak terbukti melakukan lobi-lobi kepada pengelola anggaran Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook. Terkait pertemuan dengan pihak Google, hal itu dilakukan secara terbuka dan setelah ada arahan dari Nadiem Makarim. 

Selain itu, Ibam juga tidak menerima keuntungan atas pengadaan tersebut, baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung. 

Dia menjelaskan, terkait peningkatan saham terdakwa merupakan saham dari Bukalapak saat ia masih bekerja di perusahaan tersebut dan tidak terafiliasi dengan dengan delik dakwaan. 

"Menimbang, bahwa dari analisa di atas. tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU bahwa meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," tuturnya,

Sebelumnya, Ibam divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut