2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan
Selama proses persidangan, Ibam tidak terbukti melakukan lobi-lobi kepada pengelola anggaran Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook. Terkait pertemuan dengan pihak Google, hal itu dilakukan secara terbuka dan setelah ada arahan dari Nadiem Makarim.
Selain itu, Ibam juga tidak menerima keuntungan atas pengadaan tersebut, baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung.
Dia menjelaskan, terkait peningkatan saham terdakwa merupakan saham dari Bukalapak saat ia masih bekerja di perusahaan tersebut dan tidak terafiliasi dengan dengan delik dakwaan.
"Menimbang, bahwa dari analisa di atas. tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU bahwa meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," tuturnya,
Sebelumnya, Ibam divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.