Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Rocky Gerung Peluk Nadiem jelang Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:28:00 WIB
2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan
2 dari lima hakim dalam sidang putusan dengan terdakwa eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam menyampaikan dissenting opinion. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pendapat berbeda atau dissenting opinion disampaikan dua dari lima hakim dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan chrome device management (CDM) dengan Terdakwa eks Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam. 

Dissenting opinion tersebut disampaikan Hakim Anggota Eryusman dan Andi Saputra. Keduanya menilai, Ibam tidak memenuhi unsur dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Maka hakim anggota 2 Eryusman dan hakim anggota 4 Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," ucap Hakim Andi saat membacakan dissenting opinion di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). 

Dia menambahkan, Ibam selaku konsultan telah melakukan tugasnya berupa mencantumkan harga laptop chromebook berdasarkan harga market place. Dari hal itu, Ibam telah memberikan masukan kepada Kemendikbudristek terkait pencarian harga yang lebih kompetitif. 

"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan dan ini lazim dalam praktek konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang yang mana dalam perkara a quo tidak terbuktikan bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat atau PMH dengan prinsipal, distributor or reseller," tuturnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut