2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan
JAKARTA, iNews.id - Pendapat berbeda atau dissenting opinion disampaikan dua dari lima hakim dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan chrome device management (CDM) dengan Terdakwa eks Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam.
Dissenting opinion tersebut disampaikan Hakim Anggota Eryusman dan Andi Saputra. Keduanya menilai, Ibam tidak memenuhi unsur dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Maka hakim anggota 2 Eryusman dan hakim anggota 4 Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," ucap Hakim Andi saat membacakan dissenting opinion di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Dia menambahkan, Ibam selaku konsultan telah melakukan tugasnya berupa mencantumkan harga laptop chromebook berdasarkan harga market place. Dari hal itu, Ibam telah memberikan masukan kepada Kemendikbudristek terkait pencarian harga yang lebih kompetitif.
Breaking News: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara
"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan dan ini lazim dalam praktek konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang yang mana dalam perkara a quo tidak terbuktikan bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat atau PMH dengan prinsipal, distributor or reseller," tuturnya.