2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan
Selasa, 12 Mei 2026 - 21:28:00 WIB
Majelis hakim meyakini, Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
Editor: Aditya Pratama