Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik! Gaji Peserta Magang Nasional Kemnaker Naik Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Senin, 23 Februari 2026 - 20:47:00 WIB
12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing
Ilustrasi tenaga kerja. (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar menjelaskan pelanggaran penggunaan TKA tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

"Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah," kata Rinaldi.

Adapun provinsi dengan perusahaan terbanyak yang dikenakan denda yakni Sulawesi Tengah. Nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000 (Rp2,17 miliar), disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000 (Rp972 juta).

Berikut daftar perusahaan yang dikenakan denda:

Sulawesi Tengah
1. PT DSI: Rp84.000.000 
2. PT ITSS: Rp180.000.000
3. PT GCNS: Rp150.000.000
4. PT IMIP: Rp108.000.000
5. PT RI: Rp252.000.000
6. PT DSI: Rp180.000.000

Kalimantan Barat
7. PT BAP: Rp2.172.000.000

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut