12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Denda Rp4.482.000.000 atau Rp4,48 miliar dijatuhkan kepada ke-12 perusahaan dengan besaran bervariasi.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya menjelaskan penindakan ini dilakukan terhadap 12 perusahaan di enam provinsi sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dia mengatakan penindakan ini sebagai langkah memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata di lapangan dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan.
"Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Ismail dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Dia menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, khususnya penggunaan TKA, akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.
88.519 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Biang Keroknya!
Ismail menjelaskan pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.
"Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ismail.
BSU Kemnaker Rp600.000 Cair Lagi di Januari 2026? Ini Info Terbarunya