Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelajar Pembawa Bom di MAN 3 Padang Merakit Sendiri di Rumah Tanpa Sepengetahuan Ortu
Advertisement . Scroll to see content

10 Fakta PPDB, Mulai dari Sejarah Sistem Zonasi hingga Polemik Jual-Beli Kursi

Kamis, 14 Juli 2022 - 10:46:00 WIB
10 Fakta PPDB, Mulai dari Sejarah Sistem Zonasi hingga Polemik Jual-Beli Kursi
ilustrasi pelaksanaan PPDB
Advertisement . Scroll to see content
  • 2. Syarat PPDB

Setiap daerah memiliki syarat PPDB yang berbeda-beda. Contohnya dalam aturan PPDB DKI Jakarta ada beberapa syarat usia yang diatur.

Dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tertulis bahwa syarat usia PPDB untuk jenjang SD paling rendah adalah 6 tahun pada 1 Juli 2022. Selain itu, calon peserta didik harus memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang, tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021 

Kemudian, untuk jenjang SMP, usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022 dan telah lulus SD/sederajat. Calon siswa juga harus tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021 

Jenjang SMA usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022, telah lulus SMP/sederajat dan tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021 

Lalu, jenjang SMK usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022, telah lulus SMP/sederajat dan tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021. Khusus calon peserta didik disabilitas memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut