10 Fakta PPDB, Mulai dari Sejarah Sistem Zonasi hingga Polemik Jual-Beli Kursi
JAKARTA, iNews.id - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu memiliki cerita menarik untuk dibahas. Berikut 10 fakta yang mesti diketahui orang tua terkait PPDB.
PPDB diselenggarakan setiap tahun ajaran baru untuk mendaftarkan calon peserta didik ke sekolah tujuannya. Tentu di momen ini, para orang tua akan disibukkan dengan beragam syarat serta informasi yang dibutuhkan bagi anak melanjutkan ke sekolah yang dituju.
Berikut ini beberapa fakta penting perlu ketahui seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Sejarah sistem zonasi yang ada pada PPDB pertama kali dikeluarkan pada tahun 2017. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Dalam aturan tersebut, setiap sekolah diatur mengenai sistem zonasi yang akan ditetapkan. Artinya, setiap sekolah harus menerima calon peserta didik baru yang jarak rumahnya dari sekolah memenuhi syarat.