WNA Sri Lanka Gunakan Paspor Palsu di Bandara Soetta, Modusnya Bertukar Identitas
“Pelaku ini singkatnya bertukar identitas dengan GA, saat pemeriksaan Imigrasi mereka pakai identitas masing-masing tapi saat pemeriksaan di pesawat JP pakai identitas GA, dan GA sendiri tetap di Indonesia," lanjut Andika.
Namun rupanya awak kabin pesawat curiga dengan penampilan fisik pelaku JP yang berbeda saat check-in dan boarding, pihak maskapai dan aviation security kemudian melaporkannya kepada pihak imigrasi. Kemudian diketahui bahwa paspor yang digunakan pelaku sudah dimodifikasi.
"Tersangka GA melakukan hal tersebut agar data dirinya masuk ke dalam sistem manifest sehingga boarding pass dapat diterbitkan," jelasnya.
Penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta terus mengembangkan kasus ini, khususnya keterlibatan tiga orang WNA lainnya yang berperan serta dalam tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka JP, yaitu GA (WN Italia), DT dan VB (WN Sri Lanka).
Berdasarkan data perlintasan, GA diketahui masih berada di Indonesia dan diduga tinggal melewati batas waktu izin tinggal yang dimilikinya (overstay). Nama ketiga tersangka telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatanya, JP dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No.6/2011 tentang Keimigrasian. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Editor: Faieq Hidayat