Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Prangko LSD, Polisi: Disembunyikan Bersama Spare Part Mobil
Kamis, 09 Desember 2021 - 12:45:00 WIB
Zulpan menerangkan pihaknya berhasil mengamankan 39 tersangka yang seluruhnya WNI. Para tersangka memasok barang haram tersebut dengan menyelundupkan bersama spare part mobil hingga barang seni kerajinan berbentuk batu untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.
Editor: Rizal Bomantama