Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Prangko LSD, Polisi: Disembunyikan Bersama Spare Part Mobil

Kamis, 09 Desember 2021 - 12:45:00 WIB
Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Prangko LSD, Polisi: Disembunyikan Bersama Spare Part Mobil
Polda Metro Jaya bersama Sudit Narkoba Bea Cukai DKI Jakarta membongkar peredaran narkoba sabu dan lyrics acid diethylamide (LSD) sindikat jaringan internasional. (Foto: Koran SINDO/Muchtamir Zaide)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya bersama Sudit Narkoba Bea Cukai DKI Jakarta membongkar peredaran narkoba sabu dan lyrics acid diethylamide (LSD) sindikat jaringan internasional. Narkoba yang ditemukan diduga berasal dari Kongo-Uganda, Kanada hingga Tiongkok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan pengungkapan narkotika yang dilakukan mulai dari pertengahan November 2021. Dalam sindikat itu diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16,88 kg serta LSD yang berbentuk seperti prangko dengan jumlah 800 lembar. 

"Ini adalah jaringan internasional. Tentunya pihak Polda Metro Jaya bekerja sama dan dibantu dengan pihak Bea Cukai," ujar Endra di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan barang haram tersebut dipasok dari sejumlah negara seperti China, Kanada, Uganda, dan Afrika dengan modus pemesanan. Mereka menyelundupkan narkoba melalui sejumlah barang seperti spare part mobil dan sejumlah barang antik untuk kerajinan patung. 

"Modus bisa dari piston mobil, bola-bola, dan lain-lain" ucapnya. 

Dia menyebut LSD merupakan narkoba yang tren tahun 1980. Saat ini LSD mulai kembali banyak dengan efek halusinasi dan sangat membahayakan. 

"Jadi barbuk masuk dari luar negeri terdeteksi oleh kami. Karena ada kerja sama bersama yang disepakati dengan Bea Cukai setiap barang masuk ke Jakarta kita harus investigasi bersama dan berhasil semua," ujarnya.

Zulpan menerangkan pihaknya berhasil mengamankan 39 tersangka yang seluruhnya WNI. Para tersangka memasok barang haram tersebut dengan menyelundupkan bersama spare part mobil hingga barang seni kerajinan berbentuk batu untuk mengelabui petugas. 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut