Terbongkar! Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji Subsidi, Raup Omzet Rp13,2 Miliar
Berdasarkan pemeriksaan, praktik pengoplosan gas elpiji Bogor ini telah berjalan sekitar satu bulan. Dalam waktu singkat, pelaku diduga meraup omzet hingga Rp13,2 miliar.
Kapolres menegaskan aksi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kelangkaan gas subsidi di masyarakat. Gas Elpiji 3 kilogram seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Selain itu, satu pelaku lain yang berperan sebagai tenaga pengoplos masih buron. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
“Terhadap satu pelaku lain yang berperan sebagai tenaga pengoplos atau ‘dokter’ yang melarikan diri, kami tegaskan akan terus melakukan pengejaran. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan hajat hidup orang banyak,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Editor: Donald Karouw