Siskaeee Ajukan Praperadilan Lagi, Lawan Penetapan Tersangka Pornografi
Sebelumnya, penyidik menangkap Siskaeee di salah satu apartemen di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024). Sehari kemudian, penyidik menahan Siskaeee.
Alasannya, Siskaeee kerap absen pemeriksaan sehingga mengganggu proses penyidikan perkara dugaan pronografi.
Tidak Kooperatif, Polisi Tahan Siskaeee 20 Hari untuk Pemeriksaan
Dalam perkara ini, Siskaeee dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor: Rizky Agustian