Polisi Tetapkan 69 Tersangka terkait Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar
Rabu, 24 Juni 2026 - 21:12:00 WIB
"Jika ditotal, sindikat ini mengantongi omzet mencapai Rp2,1 miliar setiap bulannya," kata Abdul dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Abdul menjelaskan, kasino itu menyamarkan operasinya dengan sistem voucher dan poin. Alih-alih menukar keduanya dengan boneka atau alat tulis, namun menggunakan uang tunai atau kepingan emas murni (logam mulia).
"Para pemain membeli saldo, bermain, dan jika menang, point tersebut tidak ditukar dengan boneka atau alat tulis seperti arena bermain pada umumnya, melainkan ditukar dengan uang tunai atau kepingan emas murni (logam Mulia)," kata dia.
Editor: Rizky Agustian