Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Tangerang, 43 Kg Sabu Diamankan

Jumat, 01 Juli 2022 - 16:35:00 WIB
Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Tangerang, 43 Kg Sabu Diamankan
Ilustrasi narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Shinto menjelaskan penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap Sabu.

Shinto menuturkan tersangka yang berhasil ditangkap dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara adalah tujuh tersangka. Mereka masing-masing memiliki peran. Dari 7 tersangka, BY alias Kakek (54) diketahui sebagai bandar besar yang menyuplai lintas provinsi lintas negara.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara, dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang 

Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba.

“Keberhasilan ungkap sindikat besar pengedar Narkoba jenis Sabu sebesar 43,2 kg, berhasil menyelamatkan lebih dari 216.000 jiwa masyarakat  dari penyalahgunaan Narkoba,” tutup.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut