Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Tangerang, 43 Kg Sabu Diamankan
“Tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten, sehingga tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26/06/2022),” tutur dia.
Hingga akhirnya, polisi berhasil melakukan penangkapan dengan mengamankan BY (54). Dari penangkapan itu, ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam seberat 40 kg.
“Saat bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RBS (26) ketika itu berboncengan dengan ADS (28) disalah satu perumahan di Bekasi yang setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis Sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” katanya.
Shinto menjelaskan bahwa ini merupakan penangkapan besar dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi, lintas Negara yang tim berhasil amankan.
“Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg Sabu dan 494 butir Ekstasi,” ucap dia.