Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bogor, Amankan 6 Kg Ganja untuk Tahun Baru
"Kami lakukan pengecekan bersama-sama dan memang benar itu narkotika jenis ganja. Saat itu kami beserta tim dan juga pihak ekspedisi serta bea cukai melaksanakan control delivery untuk mengantarkan barang tersebut," ucap Eka.
Dalam perjalanan, tersangka meminta kepada pihak ekspedisi bertemu di jalan untuk mengambil paket di wilayah Ciampa. Dari situ, tersangka berhasil diamankan polisi berikut barang buktinya.
"Barang tersebut dikirim dari Medan, Di situ namanya (pengirim) anonim," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pengirimnya.
"Untuk yang di Medan sedang kami kejar," katanya.
Editor: Donald Karouw