Polisi Kantongi Nama-Nama Artis yang Diduga Konsumsi Narkoba
“Kami masih memburu penjual atau bandar yang menjual sabu ke Reza," ucap Yusri.
Atas perbuatannya Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Padahal Reza pernah terjerat kasus yang sama pada 2016 silam.
Dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Reza mengaku menggunakan sabu dalam empat bulan terakhir karena kegiatannya terbatas akibat pandemi covid-19. Dia menyebut barang haram itu dia beli seharga Rp1,2 juta.
“Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan saya yang sudah saya perbuat, semoga kesalahan ini tidak dicontoh oleh siapa pun juga, dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya. Mohon doanya sekali lagi,” kata Reza.
Editor: Rizal Bomantama