Polisi Gerebek Vila di Puncak Bogor, 2 Peracik Tembakau Sintetis Ditangkap
Adapun modusnya, kedua pelaku meracik tembakau sintetis dengan menyewa vila di kawasan Puncak. Hal itu kerap dilakukan dengan berpindah-pindah vila untuk menghindari kejaran pihak kepolisian.
Apsifor: Judi Online Masalah Kesehatan Global, Serupa Kecanduan Narkoba
"Modusnya nyewa vila," terangnya.
Saat ini, RDP dan AFF sudah ditahan di Satnarkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua disangkakan melanggar Pasal 113 Ayat (2) dan atau 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dicek Kejiwaan
"Ancaman hukuman di atas 6 tahun tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat