Polisi Gerebek Vila di Puncak Bogor, 2 Peracik Tembakau Sintetis Ditangkap
BOGOR, iNews.id - Satnarkoba Polres Bogor menangkap dua pemuda dari sebuah vila wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor. Keduanya ditangkap karena memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis.
"Ini mereka memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
Adapun kedua pelaku yang ditangkap berinisial RDP (22) dan AFF (20). Dari keduanya polisi mendapati berbagai barang bukti berupa sekitar 3,1 kilogram tembakau sintetis, 107,1 gram bibit tembakau sintetis, pewarna makanan, baskom dan lainnya.
"Diedarkan melalui instagram masing-masing," jelasnya.
Cinta Laura Pernah Tolak Musisi The Weeknd saat Clubbing di LA: Takut Dikasih Narkoba
Adapun modusnya, kedua pelaku meracik tembakau sintetis dengan menyewa vila di kawasan Puncak. Hal itu kerap dilakukan dengan berpindah-pindah vila untuk menghindari kejaran pihak kepolisian.
Apsifor: Judi Online Masalah Kesehatan Global, Serupa Kecanduan Narkoba
"Modusnya nyewa vila," terangnya.
Saat ini, RDP dan AFF sudah ditahan di Satnarkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua disangkakan melanggar Pasal 113 Ayat (2) dan atau 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dicek Kejiwaan
"Ancaman hukuman di atas 6 tahun tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat