Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Buru Fasilitator Perusuh Bayaran saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 17:46:00 WIB
Polisi Buru Fasilitator Perusuh Bayaran saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi mereka ini makanan, molotov, batu, dan semacamnya itu seperti ada yang menyiapkan," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 87 pelaku kerusuhan saat demonstrasi Kamis kemarin sebagai tersangka. Ke-87 tersangka itu dari 285 orang yang terindikasi tindak pidana.

"Kemarin saya bilang 285 orang yang kita dalami lagi. Nah, sekarang diperkecil lagi, tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.

Dari 87 orang tersebut, dia memaparkan, tujuh di antaranya ditahan karena terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Tujuh orang tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perlawanan kepada petugas.

"Pasal 170 (KUHP), dia melakukan pengeroyokan kepada petugas," ucap Yusri.

Sedangkan 80 orang lainnya tak ditahan karena ancaman hukumannya rendah atau di bawah 5 tahun. Mereka dijerat Pasal 212 KUHP serta Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut