Polisi Buru Fasilitator Perusuh Bayaran saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menduga kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020 sengaja diciptakan. Indikasi tersebut karena perusuh bayaran yang diduga berasal dari kelompok Anarko difasilitasi agar bisa datang ke lokasi demo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini Polda Metro Jaya sedang mendalami adanya dugaan fasilitator perusuh bayaran tersebut. Beberapa fasilitas yang disediakan yakni makanan, tiket atau kendaraan dan uang.
"Pihak mana yang memfasilitasi kita dalami. Ini masih kita kumpulkan semuanya untuk mencari aktor yang di belakang kelompok ini karena indikasinya ke arah sana," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Polda Metro Jaya, menurut Yusri, saat ini masih mengumpulkan bukti tentang siapa aktor yang memberikan fasilitas agar perusuh melakukan aksi vandalisme, perusakan dan pembakaran fasilitas publik.
Polda Metro Usut Aktor Tunggangi Demo Tolak UU Cipta Kerja
Beberapa bukti yang dikumpulkan berupa keterangan saksi di lapangan, video pendek yang beredar di medsos, CCTV, termasuk data yang ada di handphone para pelaku yang diamankan.
"Jadi mereka ini makanan, molotov, batu, dan semacamnya itu seperti ada yang menyiapkan," katanya.
1.192 Orang Ditangkap, Demonstran UU Cipta Kerja Dipulangkan Bertahap dari Polda Metro
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 87 pelaku kerusuhan saat demonstrasi Kamis kemarin sebagai tersangka. Ke-87 tersangka itu dari 285 orang yang terindikasi tindak pidana.
"Kemarin saya bilang 285 orang yang kita dalami lagi. Nah, sekarang diperkecil lagi, tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.
Polda Metro Sebut 18 Pos Polisi dan Halte Rusak Dibakar Massa Aksi
Dari 87 orang tersebut, dia memaparkan, tujuh di antaranya ditahan karena terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Tujuh orang tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perlawanan kepada petugas.
"Pasal 170 (KUHP), dia melakukan pengeroyokan kepada petugas," ucap Yusri.
Polda Metro: 23 Anggota Terluka saat Amankan Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Sedangkan 80 orang lainnya tak ditahan karena ancaman hukumannya rendah atau di bawah 5 tahun. Mereka dijerat Pasal 212 KUHP serta Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
Editor: Djibril Muhammad