Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Perdagangan Manusia Bermodus PJTKI di Bekasi

Rabu, 25 April 2018 - 19:00:00 WIB
Polisi Bongkar Perdagangan Manusia Bermodus PJTKI di Bekasi
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP JR Saragih
Advertisement . Scroll to see content

Di kantor penyalur TKI milik ES, polisi menemukan dokomen pendukung calon tenaga kerja yang diduga palsu. Kepada petugas, ES mengaku puluhan korban itu akan dikirim ke tiga negara Asia yakni Malaysia, Brunei Darussalam, dan Taiwan.

“Kami masih mendalami ini. Hasil penyelidikan sementara PJTKI ini ilegal,” ucapnya.

Polres Metro Bekasi Kota menjerat ES dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut