Polda Metro Bongkar Praktik LPG Oplosan, Omzet Pelaku Capai Rp2,7 Miliar
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 11 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pemilik sekaligus dokter atau juru suntik, operator pemindahan gas, hingga sopir dan kernet distribusi.
Selain itu, polisi menyita total 1.259 tabung gas dari berbagai ukuran, terdiri dari 954 tabung LPG 3 kilogram, 272 tabung 12 kilogram, dan tiga tabung 50 kilogram. Polisi juga menyita 85 alat suntik, kendaraan operasional, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Dari enam lokasi yang diungkap, total omzet para pelaku ditaksir mencapai Rp2,7 miliar dengan nilai terbesar berasal dari satu lokasi di Jakarta Timur yang mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, serta Pasal 55 KUHP.
Editor: Rizky Agustian