Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Kembangkan Kasus Hanania Travel ke TPPU, Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana
Advertisement . Scroll to see content

Pihak Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Tolak Damai, Minta Pelaku Penganiayaan Dihukum Berat

Sabtu, 12 April 2025 - 22:07:00 WIB
Pihak Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Tolak Damai, Minta Pelaku Penganiayaan Dihukum Berat
Potongan gambar penganiayaan keluarga pasien terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, polisi menetapkan pria berinsial AFET sebagai tersangka atas tindakan yang menganiaya satpam RS Mitra Keluarga Kota Bekasi. Tersangka pun terancam hukum penjara paling lama 5 tahun.

"Hari ini hari Jumat terlapor AFET. Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (11/4/2025).

Binsar menceritakan kejadian penganiayaan ini terjadi pada 29 Maret 2025. Tersangka kala itu tengah menjenguk keluarganya yang sedang dirawat di RS Mitra Keluarga Bekasi.

Namun setibanya di lokasi, satpam RS menegur tersangka karena menggunakan knalpot bronk dan juga parkir sembarangan. Akan tetapi teguran itu tidak diindahkan tersangka dan terjadilah percekcokan dengan korban berinisial S selaku satpam RS.

"Di situ memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar ditegur oleh korban S. Korban S menyampaikan agar memarkirkan kendaraan maju karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulance," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut