Penadah Barang Curian Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap, Beli HP Korban dengan COD
“Motor Vario dijual pada 23 Maret 2026 sore hari seharga Rp2.300.000 tunai dan motor Beat dijual pada malam harinya seharga Rp1.850.000 melalui transfer ke akun DANA milik tersangka ANC. Adapun penggunaan hasil penjualan tersebut masih didalami oleh penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut kedua pelaku inisial S (27) dan DS alias ANS (24) tega membunuh karena korban tidak mau diajak mencuri mobil bos pemilik ayam goreng ES (32).
“Mereka sama-sama karyawan di sana. Kemudian yang satu, yang korban itu diajak untuk melakukan kejahatan tapi menolak. Sehingga yang dua orang membunuh si korban tersebut,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Iman menuturkan S dan ANS kemudian mengurungkan niatnya mencuri mobil bosnya dan mengalihkan rencana untuk mencuri motor. Namun, Abdul Hamid tetap menolak ajakan tersebut.
“Rencananya awalnya mobil, bergeser ke motor. Namun tetap si korban tetap tidak mau mengikuti kemauan para tersangka. Akhirnya si tersangka membunuh korban tersebut,” ucapnya.
Editor: Rizky Agustian