Pemprov Jakarta Atur Operasional Tempat Hiburan Malam saat Ramadhan, Begini Rinciannya
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta, Rano Karno meminta Satpol PP agar melakukan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti pengamen jalanan hingga manusia silver menjelang memasuki Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025.
"Sekarang mungkin dalam skala kecil dilihat, apa terpaksa kita harus membersihkan misalnya pengamen, anak anak kita yang manusia silver itu kan mulai dilihat, kita mulai pembenahan," ucap Rano di Tamini Square, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025).
Rano mengatakan, terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam saat Ramadhan masih mematangkan aturan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub).
"Iya, baru akan memperlakukan pergub yang sudah ada, 1 hari sebelum itu pusat hiburan malam tentu ada persyaratan persyaratan. Ya memang mungkin nanti kami bahas khusus. Artinya baru semalam saya panggil Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tentang bagaimana Jakarta ini memperlakukan 1 hari sebelum puasa apakah yang wajib tutup, apa yang bisa buka, itu saja kriterianya," katanya.
Editor: Aditya Pratama