Pemprov Jakarta Atur Operasional Tempat Hiburan Malam saat Ramadhan, Begini Rinciannya
“Oleh karena itu, diperlukan strategi penguatan pariwisata Ramadhan melalui inovasi layanan, promosi digital, serta kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri agar peluang ini dapat dioptimalkan secara maksimal,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Lisa P. Sanjoyo memaparkan waktu operasional usaha hotel dan restoran selama Ramadhan. Hotel berbintang maupun non-bintang tetap beroperasi normal, namun terdapat penyesuaian bagi usaha bar, spa, dan sauna di hotel bintang empat dan lima.
Lisa menerangkan, bar beroperasi mengikuti ketentuan usaha utamanya yaitu mulai pukul 11.00-01.00 WIB. Sementara spa dan sauna beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB.
Selanjutnya untuk bar, spa, dan sauna yang berada di hotel bintang empat dan lima ini wajib tutup sehari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idulfitri, serta hari pertama dan kedua Idulfitri.
"Untuk restoran tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan jam operasional,” katanya.