Mario Dandy Resmi Banding Vonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 12 tahun," kata hakim.
Hakim menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Ungkit Perbuatan Kejamnya dan Selebrasi
Mario disebut telah memenuhi seluruh unsur kesengajaan dalam penganiayaan berat tersebut. "Unsur rencana pun telah terpenuhi," kata hakim.
Editor: Rizky Agustian