Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Ungkit Perbuatan Kejamnya dan Selebrasi
JAKARTA, iNews.id - Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara terkait perkara penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Pertama, tindakan terdakwa terhadap David dinilai sebagai perbuatan kejam. Mario juga melakukan selebrasi usai penganiayaan tersebut.
"Terdakwa melakukan selebrasi," kata hakim.
Selanjutnya, penganiayaan yang dilakukan Mario membuat David kehilangan masa depannya.
Shane Lukas Tak Dibebani Restitusi, Dinilai Bukan Pelaku Utama Penganiayaan David Ozora
Menurut hakim, tak ada hal yang meringankan dari terdakwa Mario.