Komnas HAM Kecam Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang: Langgar Hak Berpendapat
Sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku pembubaran diskusi FTA yang dihadiri sejumlah aktivis di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dua dari lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Lakukan Perusakan dan Aniaya Sekuriti
Kelimanya berinisial FEK, GW, JJ, LW, dan MDM. Adapun FEK dan GW ditetapkan tersangka.
“Lima orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jaksel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).
Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, 2 Ditetapkan Tersangka
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka diduga melakukan perusakan dan menganiaya sekuriti.
"Dari hasil pendalaman ada dua (dari lima yang ditangkap) terindikasi melakukan tindak pidana baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti," tutur Wira.
Editor: Rizky Agustian