Komnas HAM Kecam Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang: Langgar Hak Berpendapat
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024). Aksi itu melanggar hak kebebasan berpendapat hingga berkumpul secara damai.
"Komnas HAM menyesalkan adanya pembubaran dan penyerangan diskusi FTA tersebut yang mana aksi ini melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan kebebasan berkumpul secara damai," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).
Dia mendesak polisi segera memproses hukum pelaku pembubaran paksa. Dia juga meminta penegakan hukum serupa juga dilakukan terhadap kasus-kasus serupa di masa lalu.
"Khususnya pelakunya aktor-aktor non-negara," kata dia.
Dia menekankan, jaminan perlindungan hak berpendapat dan berekspresi serta berkumpul dengan damai merupakan tanggung jawab negara.
Tampang 2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Jaksel Ditangkap
"Komnas HAM menekankan tanggung jawab negara atas jaminan perlindungan hak setiap orang berpendapat dan berekspresi; dan berkumpul secara damai," kata dia.