Ketua RT Cabuli 2 Remaja Perempuan di Kemayoran Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Minggu, 09 Juni 2024 - 09:28:00 WIB
Sebelumnya, BD, ketua RT di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, ditangkap polisi, Kamis (6/6/2024) malam. Dia diduga melecehkan dua remaja perempuan.
Kedua korban berinisial N (15) dan Z (13). Mereka diduga dilecehkan pada bagian dada dan bokong.
Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kepu, Kemayoran. Ketua RT tersebut diamankan saat berada dalam kamar rumahnya.
“Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT tersebut,” kata Arnold saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
Editor: Faieq Hidayat