Kakak Adik di Bogor Rekrut Selebgram Promosikan Judi Online, Iming-imingi Dapat Rp500.000-1,5 Juta
"Tersangka mendapatkan keuntungan dari selebgram tersebut per posting itu Rp150.000-Rp200.000. Kemudian dari situs judi online mendapatkan keuntungan Rp300.000. Aksinya ini sudah dilakukan pelaku dari tahun 2023 sampai 2024, dan menjangkau di wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok," ungkapnya.
Bareskrim Polri Limpahkan 9 Tersangka Judi Online ke Kejari Semarang
Dari berbagai penangkapan, kata dia, pihaknya telah mengajukan permohonan blokir ke Kominfo. Total terdapat 27 situs judi online yang diajukan pemblokiran dan khusus kedua pelaku ini 16 situs.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Kades di Brebes Tilep Dana Desa Hampir Rp1 Miliar Akibat Kecanduan Judi Online dan Trading
Editor: Faieq Hidayat