Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Salah Paham Berujung Penusukan di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Rasa Cemburu
Advertisement . Scroll to see content

John Kei Didakwa Pasal Berlapis di Sidang Perdana

Rabu, 13 Januari 2021 - 21:55:00 WIB
John Kei Didakwa Pasal Berlapis di Sidang Perdana
Sidang Perdana John Kei (Foto: Sindo/ Okto)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa mengungkapkan, pertemuan berlanjut pada Sabtu tanggal 20 Juni 2020, sekira Pukul 18.00 WIB. Pertemuan terjadi dua kali di dalam dan di luar kediaman John Kei. Jaksa menyebut pada pertemuan pertama hanya dihadiri Franklin Resmol. 

"Mereka membahas video penghinaan, pengancaman yang dilakukan oleh Levinus, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin dan Richard yang merupakan kelompok Nus Kei," urai Jaksa.

Sementara itu, pada pertemuan kedua yang diselenggarakan sekira pukul 18.40 dihadiri Daniel Far Far, Felix Ubro alias Felix, Benox Ubra alias Benok, Yani Balkamin Resmol alias Yani, Colla, Tutce Kei alias Tutce, Apolinarius Metro alias Polle, Daniel Habel Somnaikubun.

Dalam Pertemuan itu, mereka yang hadir diminta untuk membawa Nus Kei ke hadapan John Kei. Jaksa menyebut John memberikan uang Rp 10 juta sebagai operasional. 

"Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei, dan arah lain dari John Kei yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat saja', kata Jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut